PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut; 1. Ujian Nasional (UN)dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh...