PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;

1. Ujian Nasional (UN)dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 

2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian  kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan  lulus dari  satuan/program   pendidikan setelah: (a)   menyelesaikan  program  pembelajaran   di  masa pandemi  COVID-19 yang dibuktikan  dengan rapor tiap  semester; (b) memperoleh nilai  sikap / perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan  oleh  satuan  pendidikan.

4. Ujian   yang   diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud  pada angka 3 huruf c, dilaksanakan  dalam bentuk: (a) portofolio berupa  evaluasi  atas   nilai   rapor,  nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya  penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkanoleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan  juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a) kelulusan bagi peserta didik  pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3; (b) ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan  berupa  ujian tingkat satuan  pendidikan  kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; (c) ujian tingkat  satuan pendidikan  kesetaraan   dilakukan  dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud  pada angka 4; (d) peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan  pendidikan  anak usia   dini, pendidikan  dasar, dan pendidikan menengah; dan(e) hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: (1)portofolio berupa  evaluasi atas nilai rapor,  nilai sikap /perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,  dan sebagainya); (2) penugasan; (3) tes secara luring atau daring; dan/atau (4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (b) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan  Peserta  Didik Baru  (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) dilaksanakan sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum  dalam Lampiran Surat Edaran  ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id; (b) Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknisbagi daerahyang memerlukan mekanisme PPDB daring.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737  Tahun  2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun  2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19).

Salinan teks lengkap klik sini


Komentar