SE GUBERNUR JAWA TENGAH, 2 FEBRUARI 2021 TENTANG PPKM TAHAP II DI JAWA TENGAH

 Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2021 Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah

1. "Gerakan Jateng di Rumah Saja" merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing: (a) Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021; (b) Gerakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan; kebencanaan; keamanan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; (c) Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

2. Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Jawa Tengah: (a) operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing utamanya dalam pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja"; (b) Mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Desa/Kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.

3. Mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19 dengan: (a) Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30% dari ketersediaan TT dan ketersedian TT ICU minimal 15 TT); (b) Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Lebih lengkap salinan klik sini. Untuk melihat video klik sini


Komentar